Analisis Perubahan Penggunaan Air Bersih Sebelum dan Sesudah Terjadi Kenaikan Tarif PDAM di Kabupaten Bangli
DOI:
https://doi.org/10.21776/ub.pengairan.2020.011.01.04Keywords:
kenaikan tarif, PDAM kabupaten bangli, penggunaan air bersih, trendAbstract
Di tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Bangli serta PDAM Kabupaten Bangli sepakat untuk membuat kebijakan baru terkait dengan kenaikan tarif air bersih di Kecamatan Bangli dan Tembuku. Penelitian ini bertujuan memunculkan trend perubahan sebelum dan sesudah kenaikan tarif PDAM sebesar 118%, sehingga dapat dijadikan landasan pengambilan keputusan PDAM Bangli selanjutnya. Penelitian ini menggunakan metode simple random sampling dengan mengambil secara acak sampel yang diteliti tanpa melihat strata yang ada, dan sampel tersebar sebanyak 80 sampel di Kecamatan Bangli dan sebanyak 75 sampel di Kecamatan Tembuku. Hasil analisis menunjukkan penggunaan air bersih mengalami trend penurunan sesudah kenaikan tarif yaitu 25.28% berdasarkan survei dan 25.31% berdasarkan ketetapan PDAM di Kecamatan Bangli. Sedangkan di Kecamatan Tembuku menunjukkan trend sebaliknya yaitu meningkat sesudah kenaikan tarif sebesar 14.08% berdasarkan survei dan 14.07% berdasarkan ketetapan PDAM. Perubahan penggunaan air bersih rata-rata per orang/hari tersebut dipengaruhi kebutuhan air berdasarkan jumlah anggota keluarga di setiap rumah per bulan.
References
Andawayanti, Ussy, Mohammad Bisri, and Cahyani Ainin. 2010. ―Studi Harga Air Di Pdam Kota Malang.‖ Jurnal Teknik Pengairan 1(2): 1–12.
Dwi, Tirta Yudha Gaib, Lambertus Tanudjaja, and Liany A. Hendratta. 2016. ―Perencanaan Peningkatan Kapasitas Produksi Air Bersih Ibukota Kecamatan Nuangan.‖ Jurnal Sipil Statik 4(8): 481–91.
Jalali, S. 2019. ―Persyaratan Kualitas Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bangli 2013. Tarif Air Berubah Menjadi 3.700 Per-M3nya.‖
Kabupaten Bangli, PDAM. 2019a. Klasifikasi Pengguna Air Bersih PDAM Kabupaten Bangli.
———. 2019b. Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bangli Tentang Perubahan Tarif Air Sebesar 118% Di Kecamatan Bangli Dan Tembuku.
Kemendagri. 2006. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 23 Tahun 2006 Tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum.
Kementerian Dalam Negeri. 2016. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum.
Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. 2015. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Rahmanian, N. et al. 2015. ―Analysis of Physiochemical Parameters to Evaluate the Drinking Water Quality in the State of Perak, Malaysia.‖ Journal of Chemistry 2015(Cd).
Rohmaningsih, Elin, Mohammad Sholichin, and Riyanto Haribowo. 2017. ―Kajian Pengembangan Sistem Penyediaan Air Bersih Pada Daerah Rawan Air Di Desa Sumbersih.‖ Jurnal Teknik Pengairan 8(1): 48–59.
Rumahorbo, Willy. 2009. ―Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Permintaan Air Bersih Di Kecamatan Medan Timur.‖ Universitas Sumatera Utara.
Suminar, Cucum. 2016. ―Ini Manfaat Tarif PDAM Yang Lebih Ekonomis.‖
Yoga Pratama, I Wayan Deny, I Nyoman Norken, and I Putu Gustave Suryantara. 2013. ―Analisis Perubahan Penggunaan Air Minum Sebelum Dan Setelah Kenaikan Tarif PDAM Kota Denpasar (Studi Kasus: Denpasar Selatan).‖ Jurnal Ilmiah Elektronik Infrastruktur Teknik Sipil 2(2): 1–6.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Mawiti Infantri Yekti, I Gusti Ngurah Kerta Arsana, Made Dwita Berlian Aryasavira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).